Polri Kawal Truk Sampah Jakarta

MI
07/11/2015 00:00
Polri Kawal Truk Sampah Jakarta
(MI/BARRY FATHAHILAH)
PENGHADANGAN truk yang mengangkut sampah DKI Jakarta di daerah Cileungsi sudah masuk tindakan premanisme. Sebab yang dituntut berupa materi kepada Pemerintah Provinsi DKI, sebagai kompensasi bau sampah yang melewati wilayah tersebut.

"Apalagi penghadangan juga dilakukan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Kita berkoordinasi dengan Kapolri dan Polda Jawa Barat serta Polres Bogor karena Cileungsi itu bukan wilayah saya. Pasti mereka akan ditertibkan," tegas Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, di Balai Kota, kemarin.

Sinergi untuk pengamanan itu, ungkap Tito, tidak hanya pada pengamanan truk sampah saja, tetapi juga dalam upaya menangani salah satu program lima tertib yang dicanangkan Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya di awal tahun ini, yakni tertib sampah, hunian, demonstrasi, pedagang kaki lima, dan tertib lalu lintas.

"Kalau arus sampah berjalan tidak normal, mengakibatkan penumpukan sampah di Jakarta. Itu akan mengganggu ketertiban umum. Salah satu tugas kepolisian ialah memelihara keamanan dan ketertiban publik. Itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Jadi ini menyangkut masalah ketertiban umum," ujarnya.

Mantan Kapolda Papua itu menegaskan akan menempatkan personel kepolisian di titik-titik rawan penghadangan truk oleh warga.

"Itu kan wilayah orang. Kalau mereka siap personel boleh, tapi kalau kami diperbolehkan kami juga akan turunkan Brimob kalau perlu," tegasnya.

Alternatif pembuangan

Di tengah polemik sampah dengan Kota Bekasi, Pemprov DKI Jakarta menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya penggunaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo milik Kabupaten Bogor.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tawaran tersebut datang dari Bupati Bogor Nurhayanti, yang ditemui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Rabu (4/11).

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan pertemuan khusus dengan DPRD Kota Bekasi ditunda hingga pekan depan. Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi atas kewajiban dan poin kerja sama yang harus dipenuhi PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantargebang serta pengelolaannya di masa yang akan datang.

Lebih lanjut Prabowo menyatakan selama Bantargebang dikelola bertahun-tahun oleh PT GTJ, kewajiban membangun infrastruktur di sekitar lokasi TPST diserahkan kepada pengelola. Karena itu, ia menilai kurang tepat apabila DPRD dan Pemkot Bekasi menagihnya ke Pemprov DKI.

"Benar apa yang ditagih itu adalah kewajiban dari PT Godang Tua Jaya. Jika dikelola sendiri mungkin kewajiban itu harus dilaksanakan juga oleh Pemprov DKI ke depan," tuturnya. (Put/Gan/Gol/DA/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya