DEWAN Pengupahan DKI Jakarta menyepakati upah minimum pekerja di Ibu Kota pada 2016 sebesar Rp3,1 juta per bulan atau naik 14,8% dari upah tahun ini sebesar Rp2,7 juta. Angka upah sebesar itu disepakati dalam rapat antara serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan Pemerintah Provinsi DKI yang diwakili Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Priyono, tadi malam.
Kesepakatan diperoleh sekitar pukul 20.00 setelah rapat berlangsung sejak pukul 14.00 WIB di Balai Kota. Kepala Disnakertrans DKI Priyono mengatakan dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2016 ialah Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Rumus perhitungannya ialah infl asi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Hasilnya kemudian ditambah dengan UMP tahun berjalan.
"Pada malam ini pukul 20.00 telah disepakati usulan UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp3.100.000," kata Priyono seusai Rapat Dewan Pengupahan, tadi malam. Kesepakatan UMP tersebut selanjutnya hari ini akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP yang akan diberlakukan pada 2016. Menurutnya, inflasi tahun ini sebesar 6,83% dan pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67%. Keduanya (11,5%) kemudian dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp2,7 juta menjadi Rp310.500. Angka itu kemudian ditambah dengan UMP 2015, menjadi Rp3.010.500. Angka tersebut diusulkan oleh pengusaha. Sementara itu, angka yang diusulkan oleh perwakilan pekerja ialah Rp3.133.477.
Atas usulan tersebut kemudian disepakati Rp3.100.000. Jumlah jenis barang dalam komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tetap berjumlah 60 jenis sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 13 Tahun 2012. Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha yang hadir dalam rapat menyatakan angka Rp3.100.000 merupakan angka kompromi. Ia mengaku mengalah untuk menyepakati angka tersebut demi mencegah angka usulan UMP ditetapkan oleh pemerintah.
Berkaca pada penentuan UMP 2014 dan 2015, kata Toha, akibat perwakilan pekerja dinilai bersikukuh mengajukan upah tinggi, usulan angka UMP kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Kalau kami ngotot terus, khawatir akan diputuskan oleh pemerintah dengan kondisi jauh lebih buruk," ujarnya. Meskipun demikian, ia tetap berpendapat angka Rp3.100.000 yang telah disepakati belum cukup untuk menyejahterakan hidup pekerja.