Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Dua Pelaku Asusila di Trans Jakarta Ditangkap, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Yurike Budiman
17/1/2026 11:36
Dua Pelaku Asusila di Trans Jakarta Ditangkap, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DUA pria penumpang Bus Trans Jakarta, diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara setelah kedapatan berbuat tindakan asusila di dalam Trans Jakarta pada Kamis, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku tertangkap basah melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kedua pelaku berinisial H dan F, merupakan rekan kerja yang sengaja janjian pulang bersama.

"Di dalam Trans Jakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual, yang mengakibatkan berdampak ke ada zat (air mani) yang terkena ke penumpang lainnya," kata Onkoseno, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 17 Januari 2026.

Polisi masih mendalami motif perbuatan bejat kedua pelaku, dan memeriksa adanya potensi kelainan seksual. Polisi akan menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap H dan F.

"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," kata Onkoseno.

Diketahui, kedua pelaku ditangkap petugas Transjakarta usai aksinya diketahui penumpang lain. Video amatir yang direkam sesama penumpang akhirnya viral saat salah satu penumpang berteriak dan melaporkan hal tersebut ke petugas. Tindakan asusila itu awalnya tidak disadari penumpang lain, hingga salah satu penumpang melihat adanya cairan sperma pelaku di celana korban.

"Awalnya penumpang lainnya itu tidak menyadari, namun kemudian ada penumpang lainnya lagi melihat aktivitas itu, sehingga dua orang ini langsung diamankan oleh petugas Transjakarta dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," jelas Onkoseno.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Saat ini, H dan F ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum dengan ancaman satu tahun penjara. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya