Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengadang Kampanye Djarot Berharap Diputus Bebas

Ilham Wibowo
21/12/2016 10:58
Pengadang Kampanye Djarot Berharap Diputus Bebas
(MI/Galih Pradipta)

SIDANG pengadangan kampanye yang melibatkan Naman Sanip, 52, sebagai tersangka memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan memutus hukuman penjual bubur ini.

Sidang Naman yang melakukan pengadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye akan berlangsung di ruang sidang Kusumaatmadja PN Jakbar.

Naman ditemani istri, anak, serta pengacaranya telah hadir. Rencananya, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Naman berharap hakim memberikan putusan bebas kepada dirinya. Sebab, ia membantah terlibat secara langsung dalam aksi pengadangan kampanye tersebut.

"Yang diinginkan memang menyampaikan aspirasi saja. Amanah dari teman-teman orang kampung," kata Naman di kantor PN Jakbar, Rabu (21/12)

Meski, Naman siap dengan dengan segala konsekwensi keputusan hakim. Ia mengaku pasrah bila hakim pengadilan tetap memutus hukuman kepada dirinya.

"Saya tidak ada pengadangan. Saya jelaskan yang mengadang kan mereka saya bukan golongan mereka. Saya bukannya rombongan mereka. Bukan sama sekali," ujarnya.

Naman sebelumnya terlibat kasus pengadangan kampanye pecalonan Gubernur DKI di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu lantas diserahkan kepada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran pilkada.

Polda kemudian memanggil Naman dan menetapkannya sebagai tersangka. Naman yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya