Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Revitalisasi Pasar Pramuka Dipastikan Sesuai Aturan

Mohamad Farhan Zhuhri
14/11/2025 09:55
Revitalisasi Pasar Pramuka Dipastikan Sesuai Aturan
Suasana tempat usaha di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (16/6/2025).(Antara)

PERUMDA Pasar Jaya memastikan proses revitalisasi Pasar Pramuka berjalan transparan dan sesuai aturan khususnya terkait dengan keadilan bagi para pedagang. 

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, menegaskan bahwa masa hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. 

Namun hingga kini, para pedagang masih menggunakan tempat usaha mereka di pasar yang terletak di Jakarta Timur itu secara aktif tanpa dikenakan biaya perpanjangan. 

Hal itu, kata dia, sebenarnya merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

“Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI,” ujar Irfan di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025 menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan hak pemakaian dikembalikan sepenuhnya kepada Pasar Jaya, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya menggelar diskusi terbuka bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, serta menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 berisi harga final perpanjangan hak pakai (PHP) tempat usaha.

Menurut Irfan, penyesuaian harga dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan kesehatan finansial pengelolaan pasar. Penentuan harga sewa pun tidak dilakukan sembarangan. 

"Kami menggunakan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai standar kewajaran harga pasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa Pasar Jaya bahkan menetapkan tarif di bawah nilai rekomendasi KJPP sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang. 

Selain itu, perusahaan juga menyiapkan skema kemudahan pembayaran seperti diskon dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban pedagang dalam memperpanjang hak pakai selama 20 tahun ke depan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang,” tegasnya.

Pihaknya berupaya mencari titik tengah agar kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan sarana dan prasarana pasar, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara nyata.

Revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih higienis, aman, dan nyaman, serta menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan yang modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan,” kata Irfan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya