Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membolehkan 63 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang terkena skorsing kembali bekerja. Selama dua pekan ke depan, PHL ini akan disebar di sejumlah lokasi kerja.
"PHL ini tetap dihukum dengan bekerja tidak di tempat yang sama. Yang Jakarta Utara tetap di dekat Utara, Jakarta Selatan tetap di Selatan, tapi dipencar agar bisa ngomong ke yang lain," kata Sumarsono di kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12)
Dari 63 PHL yang sebelumnya mendapatkan sanksi skorsing, ada 38 PHL Badan Air Kecamatan Kemayoran dan 25 PHL dari Kecamatan Johar Baru. Mereka akan dijadikan kader untuk mengingatkan netralitas birokrasi kepada PHL yang lain.
"Pada musim kampanye ini, saudara bisa menjadi pelopor. Memberitahu kepada PHL lain untuk kerja yang benar. Jangan foto-foto dengan pasangan calon," kata pria yang akrab disapa Soni itu.
Selain bisa kembali bekerja, ke-63 PHL tersebut juga akan menerima gaji selama bekerja. Kontrak baru akan dibuat pada awal 2017 bersama dengan 13 ribu PHL DKI lainnya.
"Bulan Januari (2017) akan ada kebijakan baru, nanti kalian bisa reuni atau bagaimana. Sekarang sengaja disebar untuk menceritakan pengalaman pahit diskorsing ini kepada yang lain," tutur Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri ini.
Sebelumnya, 63 pasukan oranye dari Kecamatan Kemayoran dan Johar Baru dikenakan sanksi skorsing pada 24 November. Mereka dikenai sanksi karena berfoto bersama dengan memegang spanduk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Soni lantas mencabut hukuman tersebut usai melakukan dialog bersama 63 PHL di Kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur , Selasa (13/12/2016) pagi ini. Menurutnya, skorsing yang telah dijalani selama setengah masa hukuman tersebut telah cukup membuat jera para PHL yang terlibat. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved