Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menjamin hak pilih masyarakat yang luput dalam pendataan daftar pemilih tetap. Pemilih yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak pilih mereka dengan membawa KTP-E atau surat keterangan Dinas Dukcapil saat ke TPS.
“Hak pilih bagi yang tidak ada di dalam DPT tetap kami jamin. Tapi, hanya kami beri kesempatan memilih satu jam pada pukul 12.00-13.00 di hari H,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi, Minggu (11/12).
Menurut dia, mereka yang tidak tercantum di daftar pemilih tetap bisa disertakan sebagai pemilih tambahan saat hari pemilihan.
Sumarno mengatakan, penyisiran data pemilih pada dasarnya bertujuan untuk mengeliminasi data ganda. Ia menganggap wajar bila pemilih terdaftar pada pilgub mendatang menurun ketimbang pilpres lalu. Sebab, penyelenggara mendapatkan banyak temuan data yang tidak lagi relevan saat pencocokan.
“Apakah itu karena saat pencocokan yang bersangkutan sudah meninggal atau pindah domisili bukan lagi menjadi warga DKI,” ujar dia.
Sumarno mengungkapkan, penyisiran data pemilih bisa saja belum sempurna. Sebab, petugas tentu masih banyak menemukan berbagai kendala saat mencocokan data di lapangan. Tapi, dia mengakui proses penyisiran data Pilgub DKI sudah dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak.
“Berbagai masukan untuk koreksi juga sudah kami tindaklanjuti.” ungkap dia.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penyelenggara telah berupaya optimal dalam pemutakhiran data pemilih.
“Tapi catatannya perlu lebih intensif melakukan sosialisasi,” ujar Titi.
Menurut dia, penyelenggara perlu lebih gencar menyosialisasikan ketentuan memilih bagi yang belum terdaftar di DPT. Sebab, pemilih tambahan yang menyertakan KTP-E atau surat keterangan hanya bisa memilih di TPS sesuai domisili.
“Jangan sampai ada anggapan boleh memilih di mana saja hanya dengan membawa KTP-E.” kata dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved