Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KPK saat ini tengah bekerja mengumpulkan berbagai bahan dan keterangan terkait 34 proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang mangkrak.
Lembaga antirasywah itu bertindak merespons niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar proyek-proyek listrik mangkrak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diusut tuntas.
Jokowi, saat membuka rapat terbatas tentang perkembangan proyek listrik 35 ribu megawatt (MW) di Kantor Presiden, Selasa (1/11), membeberkan kondisi 34 PLTU yang terbengkalai selama tujuh hingga delapan tahun.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, Presiden telah menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menyelesaikan audit.
Berdasarkan penelusuran, pembangunan 34 PLTU mangkrak tersebut bermula dari gagasan Presiden SBY.
Selama dua periode pemerintahan, SBY telah dua kali menginisiasi pembangunan berbagai proyek pembangkit listrik.
Pertama, melalui fast track program (FTP 1).
Program itu menugaskan PLN membangun pembangkit listrik bertenaga batu bara atau dikenal dengan PLTU.
Sebagai payung hukum, SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006.
Kedua, lewat FTP 2 yang menginstruksikan agar PLN menyediakan suplai 10 ribu mw melalui pembangunan pembangkit dengan memanfaatkan energi terbarukan, gas, dan batu bara sebagai sumber tenaga.
Untuk payung hukumnya, SBY kembali menerbitkan perpres, yaitu Nomor 4 Tahun 2010.
Adapun 34 PLTU mangkrak yang kini diaudit BPKP merupakan bagian dari total 36 proyek pembangkit yang dibangun dalam FTP 1.
Menurut mantan petinggi PLN, pemerintahan SBY menyodorkan empat alasan untuk merealisasikan FTP 1.
Keempat alasan itu ialah kondisi Indonesia yang saat itu kekurangan pasokan listrik, sumber batu bara di Tanah Air yang melimpah, faktor biaya PLTU yang lebih murah ketimbang pembangkit bersumber tenaga bahan bakar minyak (BBM), dan untuk kepentingan jangka panjang.
"Nantinya PLTU akan menggantikan pembangkit-pembangkit bertenaga BBM karena biaya pengoperasian PLTU jauh lebih murah," katanya.
Dari 36 PLTU yang dibangun, 10 ditempatkan di wilayah Jawa-Bali dan sisanya 26 di luar Jawa-Bali.
Ditargetkan, seluruh PLTU akan menyumbang pasokan listrik sebesar 9,9 gigawatt (GW).
SBY kemudian menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2006 untuk membentuk tim pengawas pelaksanaan FTP 1.
Susunan tim pengawas antara lain diisi oleh menteri perekonomian, menteri keuangan, dan kepala Bappenas.
"Saat itu dijadwalkan pada 2010, 20% PLTU sudah rampung dibangun dan 50% selesai di 2011," ungkapnya.
Namun, rencana itu kini tinggal mimpi.
Pasalnya, 34 PLTU justru mangkrak. Triliunan rupiah dana untuk membiayai pembangkit-pembangkit itu menjadi sia-sia.
Intervensi asing dan swasta
Ketua Serikat Pekerja PLN Adri menduga kuatnya ambisi asing dan swasta nasional untuk menguasai pengelolaan listrik di Tanah Air.
Saat ditemui di Kantor Serikat Pekerja PLN, Rabu (30/11), dia mengatakan salah satu indikasinya terlihat pascapembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Serikat Pekerja PLN mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2002 karena regulasi itu dinilai membuka celah untuk asing dan swasta menguasai pengelolaan ketenagalistrikan.
Upaya mereka dikabulkan MK. UU Nomor 20 Tahun 2002 dicabut dan undang-undang yang lama, yakni UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan berlaku kembali.
Namun, aneh, lanjut Adri, pascaputusan MK, aturan-aturan yang muncul seperti perpres, keppres, peraturan menteri, dan keputusan menteri tetap mengacu ke UU Nomor 20 Tahun 2002.
Di kesempatan sama, Sekretaris Jenderal SP PLN Eko Sumantri mengatakan diduga FTP 1 dan FTP 2 sarat dengan kepentingan asing dan swasta.
Dia mencontohkan pembangunan dan pengelolaan PLTU di Bali.
"Di PLTU itu, mulai proses pembangunan hingga pengoperasian pembangkit dilakukan oleh warga Tiongkok," jelas Eko.
Selain asing, swasta nasional juga ikut merambah pengelolaan listrik di Tanah Air.
Salah satunya dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PLN.
Sang mantan dirut PLN, kata Eko, memiliki beberapa pembangkit listrik yang tersebar di Kalimantan dan Sumatra.
Tidak hanya itu, dia juga menyuplai pembangkit-pembangkit listrik bertenaga diesel berkapasitas kecil ke pelosok.
Setelah tidak menjadi dirut, intervensi ke bisnis pengelolaan kelistrikan tetap berlanjut karena sang mantan dirut dimutasi ke pemerintahan.
Kontrak jangka panjang pembelian daya listrik oleh PLN dimuluskan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Sesuai kontrak, PLN seolah-olah dipaksa membeli daya dari pembangkit-pembangkit milik asing dan swasta.
Nilai kontrak antara PLN dengan asing dan swasta bervariasi.
Eko menyebutkan kontrak dengan salah satu supplier swasta sebesar Rp500 juta per hari.
"Dipakai atau tidak, PLN harus membayar untuk kontrak pembelian daya listrik yang telah diteken. Jangan heran kalau mantan-mantan petinggi PLN punya saham di pembangkit-pembangkit listrik swasta," tukasnya.
Pengelolaan kelistrikan ibarat kue lezat yang diperebutkan banyak pihak.
Menurut Eko, pihak-pihak yang bermain, masuk melalui pembuat regulasi dan para pengambil keputusan di BUMN itu.
Secara terpisah, sumber lainnya mengungkapkan sepak terjang mantan dirut PLN tersebut.
Modus yang dilakukan ialah dengan menggandeng beberapa petinggi dan pengusaha.
Kelompok itu membuat benteng hingga tujuh lapis untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
"Dia mempunyai kemampuan intervensi yang besar ke PLN. Dia juga mampu melakukan penunjukan langsung untuk pemenang tender," tutupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved