Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pelayanan pada masyarakat yang menjadi korban insiden demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 38 orang yang mengalami luka-luka mendapat jaminan perawatan penuh dari pemerintah daerah tanpa terkecuali. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan pelayanan penuh dan tidak ingin para korban khawatir dengan biaya medis.
“Pemprov DKI Jakarta menanggung penuh biaya perawatan bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan layanan kesehatan terbaik tanpa khawatir soal biaya,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (29/8).
Selain menangani korban luka, Pemprov DKI juga memberikan perhatian penuh terhadap korban meninggal dunia.
Pada Jumat pagi, Gubernur Pramono melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Ia memastikan seluruh kebutuhan keluarga korban, mulai dari pemulasaran jenazah hingga proses pemakaman, ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh, baik secara moral maupun material,” kata Pramono.
RSCM: 1 orang
RS Pelni: 12 orang
RSPP: 8 orang
RS Bhakti Mulia: 5 orang
RS Budi Kemuliaan: 2 orang
RS Patria IKKT: 1 orang
RSAL Mintohardjo: 5 orang
RS Eka Permata Hijau: 1 orang
RSUD Tarakan: 1 orang
RSKD Duren Sawit: 2 orang. (H-4)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal memangkas trotoar Jalan TB Simatupang sebagai salah satu solusi meningkatkan kapasitas jalan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved