Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BASUKI Tjahaja Purnama tengah menjadi sorotan publik. Musababnya, pria yang disapa Ahok itu tersandung kasus dugaan penistaan agama.
Banyak pihak yang berspekulasi, jika Ahok menjadi tersangka, dirinya batal menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan jika status tersangka tersemat kepada Ahok bukan berarti dia akan gugur menjadi calon gubernur.
"Tidak otomatis gugur," ungkap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat ditemui di kantornya, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/11).
Menurut Mima, ada tiga hal yang bisa membatalkan seorang calon gubernur. Pertama, jika dirinya terbukti melanggar politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Kedua, jika pasangan calon ataupun tim kampanye mengeluarkan iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terakhir, jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Mimah.
Sementara itu, soal isu pengunduran diri Ahok dan penarikan dukungan dari partai pengusung, Mimah menyebut perlu berhati-hati. Sebab, ada ketentuan yang melarang kedua hal itu.
"Kalau mengundurkan diri ada ketentuannya. Didenda. Itu berlaku juga untuk partai politik," tegas dia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 191 ayat 1 yang berbunyi; Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000 (Rp25 miliar) dan paling banyak Rp50.000.000.000 (Rp50 miliar). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved