Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Mimah Susanti memastikan akan memproses laporan dari tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Mereka melaporkan soal adanya dugaan kesengajaan dalam penolakan Ahok-Djarot saat berkampanye. Mimah menjelaskan, ada mekanisme yang harus diikuti dalam proses tindak lanjut laporan. Keterangan pelapor tentunya akan dimintai lebih dulu.
"Kalau misalnya ada yang kurang, harus ada alat buktinya apa, video atau apa," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11).
Kemudian, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari saksi yang berada di lapangan. Saksi harus bisa menjelaskan kronologis kejadian di lapangan.
"Harus ada saksinya, saksi dari pelapor, peristiwa yang dimaksud seperti apa. Pelapor harus bawa saksi, siapa yang bisa membantu menerangkan peristiwa tersebut benar terjadi," jelas Mimah.
Laporan maksimal diproses dalam waktu lima hari sejak laporan masuk. Dalam waktu demikian diharapkan keterangan bisa terkumpul.
"Namanya laporan harus ditindaklanjuti, lima hari penanganan, yaitu tiga hari panggil para pihak terkait, dalam hal butuh keterangan kita bisa ambil dua hari lagi, jadi 3+2 hari sejak dilaporkan," jelas Mimah. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved