Ahok Tegur Djan Faridz soal Iklan Kampanye di Televisi

LB Ciputri Hutabarat
08/11/2016 17:11
Ahok Tegur Djan Faridz soal Iklan Kampanye di Televisi
(AFP)

BASUKI Tjahaja Purnama (Ahok) menegur Partai Persatuan Pembangungan (PPP) pimpinan Djan Faridz yang mendukung dirinya lewat iklan di salah satu televisi swasta. Ahok mengaku sudah menegur Djan Faridz.

"Kita sudah tegur dari timses (tim sukses) ke Djan Faridz. Menurut kami itu enggak boleh," kata Ahok di kawasan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Ahok mengaku sudah minta pihak Djan Faridz untuk menyetop iklan tersebut. Meski sebenarnya Ahok memahami bahwa sebenarnya PPP semangat dalam membantu dirinya untuk berkampanye.

"Makanya itu saya enggak tahu. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami. Jadi, kami tidak tahu sama sekali," jelas Ahok.

Calon petahana itu juga menyadari jika memasang iklan di televisi mahal harganya. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, memasang iklan visual di televisi untuk kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sudah dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. Jika melanggar, bisa jadi Ahok-Djarot didiskualifikasi.

"Tetapi kan bisa dilihat dari segi struktur, PPP Djan Faridz bukan partai pendukung resmi kita. Partai saya udah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar enggak nyalon?" ucap Ahok.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam bentuk iklan di media elektronik.

Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri mengatakan, iklan tersebut menampilkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat.

Jufri menyampaikan akan membahas laporan tersebut dalam sebuah rapat. Bawaslu juga akan memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, pengurus DPW PPP DKI kubu Romahurmuziy, Abdul Aziz.

"Kami akan minta keterangan pelapor, kapan dia melihat iklan itu, berapa lama durasinya, dan lainnya," kata Jufri kepada Metrotvnews.com.

Tak hanya dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendatangkan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai perkara itu.

Bawaslu DKI menerima pengaduan itu pada Sabtu (5/11) lalu. Bawaslu memerlukan waktu lima hari untuk mengkaji laporan tersebut, apakah termasuk pelanggaran atau tidak.

Berdasarkan laporan Abdul Aziz, iklan ditayangkan pada Kamis (3/11). Iklan itu tayang sekitar pukul 20.56 hingga 20.57 WIB di salah satu stasiun televisi swasta. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya