Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ibu Kota Harus Jadi Perintis Penggunaan BBG

(RO/J-1)
25/9/2015 00:00
Ibu Kota Harus Jadi Perintis Penggunaan BBG
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta perlu segera menerapkan mandatory (perintah)penggunaan bahan bakar gas (BBG) sebagaimana diamanatkan Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "DKI sebagai ibu kota harus menjadi perintis dalam penggunaan BBG," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (23/9). Tulus yakin Pemprov DKI telah memiliki perangkat yang dapat digunakan untuk merealisasikan kebijakan mandatory penggunaan BBG, utamanya untuk kendaraan umum dan operasional. "Kini saatnya DKI menegakkan aturan itu dan mewajibkan operator angkutan melengkapi armada dengan converter kit BBG," ujar Tulus.

Pasal 20 perda itu, lanjut Tulus, menyebutkan angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah wajib menggunakan BBG sebagai upaya pengendalian emisi gas buang. Menurut Tulus, kontributor terbesar buruknya kualitas udara DKI ialah sektor transportasi. Ia menyebut Pemprov DKI tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada sinergi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. "Misalnya, penegakan aturan itu juga harus diimbangi dengan penambahan fasilitas pengisian BBG."

Manajer Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Mukri Friatna menilai penggunaan BBG bagi kendaraan merupakan solusi yang cukup ampuh untuk mengurangi polusi udara. Memang tak mudah mengalihkan penggunaan bahan bakar fosil ke gas bagi kendaraan bermotor. Karena itu, kata Mukri, perlu kerja keras karena menyangkut kepentingan banyak pihak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya