Warga Rusun Dipastikan Bisa Gunakan Hak Pilih

Nur Azizah
03/11/2016 14:25
Warga Rusun Dipastikan Bisa Gunakan Hak Pilih
(Bekas warga Bukit Duri yang kini tinggal di Rusanawa Rawa Bebek mendatangi Posko KPU Jakarta Timur untuk didata agar dapat memilih pada Pilgub DKI 2017, Selasa (18/10). -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga rusun bisa menggunakan hak pilih mereka. Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidiq mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pengelola rusun.

Sidiq menuturkan, dirinya akan langsung mendatangi setiap rusunawa untuk melakukan pendataan. Nantinya, tim pencocokan dan penelitian (coklit) KPU DKI akan memasukan identitas warga ke daftar pemilih tetap.

"Kita pastikan hak pilih mereka dilindungi. Kita siapkan TPS-nya," kata Sidiq dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapilutasi DPS Pilkada DKI 2017, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Setelah itu, tim Cokpit akan mengumumkan hasil daftar pemilih sementara (DPS) di setiap rukun warga (RW) dan kelurahan. Selain itu, KPU DKI juga akan memublikasikan DPS melalui media sosial dan berbagai iklan.

"Kami akan publikasi selama 10 hari, mulai 10 November sampai 19 November," ungkapnya.

Publikasi DPS bertujuan untuk memberitahu warga yang belum terdaftar sebagai pemilih. Nantinya, warga yang belum terdaftar dalam DPS bisa mendaftar ke petugas KPU yang berada di kelurahan.

"Kami punya waktu lima hari untuk memperbaiki DPS. Jadi nanti rekap yang fix pada 6 Desember," pungkas Sidiq. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya