Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Micom
27/10/2016 16:59
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
(AFP PHOTO / Bay Ismoyo)

MAJELIS hakim memvonis Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, selama 20 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan karena itu menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," sebut Hakim Ketua Kisworo dalam amar putusan.

Merespons itu, Jessica dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak menerima vonis hakim tersebut karena dinilainya tidak adil dan sangat berpihak.

"Kami sangat prihatin dan kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

"Keputusan ini sangat tidak adil dan berpihak, serta sangat tidak berdasarkan hukum. Maka dengan ini kami nyatakan banding," tukasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya