Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIDANG gugatan PT BSD terhadap PT Swiss German University (SGU), kembali digelar Rabu (26/10). Sidang terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU itu memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.
PT BSD menghadirkan saksi ahli Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan.
Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai Kampus SGU.
"Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik," kata Yahya dalam sidang yang digelar di Ruang 4 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.
Poin kedua dari kesaksian Yahya ialah soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum PT BSD mempertanyakan legalitas kuasa hukum yang mewakili PT SGU.
Alasannya, karena tergugat sudah bukan bagian dari direksi PT SGU, secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang mewakili perseroan. Termasuk kuasa hukum.
"Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS," ujar Yahya.
Adapun majelis hakim terdiri atas Wahyu Media M SH (ketua), Yuferry F Rangke dan Tuty Haryadi (anggota), dan Teti Rukmiyati (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Sebelumnya diberitakan, ihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD yang dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak 2010. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tetapi gagal. Akhirnya PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang. (RO/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved