Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
POLISI sudah menutup akses masuk ke ruang sidang Koesoemah Atmadja 2. Tempat itu merupakan ruang terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengarkan vonis hakim atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sejumlah pengunjung tampak kecewa lantaran sudah tidak boleh masuk ke ruang sidang oleh polisi. Aparat membuat barikade di depan pintu ruang sidang.
Martianda Dewi, jadi salah satu yang kecewa. Mahasiswi UPN Jakarta itu datang bersama rekannya, Diah Nurul. Keduanya mengaku datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan tugas kuliah.
"Mau ketemu keluarga Mirna juga," kata Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Seorang ibu bernama Yanti, juga tidak bisa masuk. Yanti disarankan polisi menonton sidang dari dua televisi layar yang disediakan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tapi, sejumlah orang dengan mengenakan kaus bertuliskan 'Juctice For Mirna', diperkenankan masuk. Mereka merupakan kerabat dekat keluarga Wayan Mirna.
Sontak, hal itu sempat diprotes beberapa pengunjung.
"Kok itu boleh masuk, Pak Polisi," tanya sejumlah pengunjung.
Tidak hanya pengunjung, sejak pukuk 09.30 WIB, polisi juga sudah menutup akses masuk bagi awak media. Beberapa wartawan terlibat adu mulut dengan petugas.
Pengamanan sidang vonis Mirna masuk kategori ketat. Pengaman sidang layaknya pengaman aksi unjuk rasa. Ada dua mobil baraccuda terparkir di areal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ratusan polisi, juga siaga. Mereka dibagi pada tiga areal. Ring 1 di ruang sidang, ring 2 di lobi, ring tiga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sudah diizinkan majelis hakim untuk mengamankan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Adri.
Sidang vonis Jessica dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebanyak 489 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved