Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
RATUSAN polisi siaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10). Mereka apel pengamanan sebelum sidang dimulai.
Pantauan di lapangan, ratusan polisi berjejer rapi di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan apel. Upacara dipimpin Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furiyanto.
Menggunakan pengeras suara, Adri mengarahkan teknis pengamanan sidang vonis Jessica. Sekilas, Adri membeberkan pengamanan sidang vonis kali ini dibagi tiga wilayah, ring 1, ring 2, dan ring 3.
Personel di Ring 1 bertugas mengamankan ruang sidang Koesoemah Atmadja 2. Lokasi itu jadi tempat Jessica mendengarkan vonis hakim.
Personel di Ring 2, ditempatkan di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tersedia dua televisi layar datar yang disiapkan buat pengunjung yang tidak bisa masuk ke dalam.
Personel di ring 3 berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita netralisir massa simpatisan masing-masing," kata Adri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Pengamanan tampak luar biasa. Saat ini, polisi juga sudah membarikade pintu masuk ruang sidang Koesoema Atmadja. Massa pengunjung sudah tidak bisa masuk ke dalam.
Beberapa awak media juga tidak diperkenankan polisi memasuki ruang sidang karena sudah padat.
Hari ini, Kamis (27/10), majelis hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Nasib Jessica ada diketukan palu hakim yang dipimpin Kisworo.
Sidang vonis Jessica dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebanyak 489 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved