Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TERDAKWA Jessica Kumala Wongso optimistis bebas. Sebab, Jessica merasa yakin, kalau bukan dia yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku sudah berdiskusi dengan Jessica jelang sidang vonis. Beragam kemungkinan diungkapkan Otto pada Jessica, termasuk kondisi paling pahit sekalipun.
"Bagi saya, enggak ada kemungkinan-kemungkinan lain, hanya ada satu pilihan buat saya, ya bebas," kata Otto menirukan ucapan Jessica, Kamis (27/10).
Vonis satu hari penjara pun, kata Otto, Jessica tidak akan terima. Buat Jessica, Otto mengatakan, cuma ada satu vonis yang bakal diterima, yakni bebas dari penjara.
"Satu hari pun dihukum, dia akan banding," ujar Otto.
Hari ini, Kamis (27/10), majelis hakim bakal menjatuhkan vonis terhadap Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Nasib Jessica ada diketukan palu hakim yang dipimpin Kisworo.
Sidang vonis Jessica dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebanyak 393 personel kepolisian disebut turun untuk mengamankan jalannya sidang vonis Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu dengan hukuman 20 tahun penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved