Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Hari Ini, Hakim Putuskan Vonis untuk Jessica

Arga Sumantri
27/10/2016 08:21
Hari Ini, Hakim Putuskan Vonis untuk Jessica
(ANTARA//Wahyu Putro A)

HARI ini, Kamis (26/10), menjadi penentuan nasib terdakwa Jessica Kumala Wongso. Majelis hakim akan memutuskan apakah Jessica bersalah atau tidak dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Dibutuhkan 31 persidangan sebelum tiba saatnya hakim menjatuhkan vonis. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga, adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.

Sepanjang sidang kasus kemarian Mirna bergulir sejak 15 Juni 2016, total ada 46 saksi yang memberikan keterangan. Dari 46 saksi itu, 30 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai dari keluarga Mirna hingga para pegawai Kafe Olivier.

Sementara itu, 11 di antara mereka merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.

Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Sedangkan, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Sebanyak tiga di antara mereka merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.

Guna meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah, tim kuasa hukum Jessica yang dimotori oleh Otto Hasibuan, menghadirkan sebelas saksi ahli.

Ada tiga ahli patologi forensik yang dihadirkan dari Australia, satu ahli patologi anatomi, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikologi klinis. Kubu Jessica juga menghadirkan satu ahli digital forensik, satu ahli kriminologi, dan dua ahli hukum pidana.

Seluruh saksi dinyatakan rampung diperiksa pada sidang ke-25, 26 September lalu. Lepas dari itu, persidangan diagendakan mendengarkan keterangan Jessica secara langsung. Jessica bersaksi, pada 28 September.

Jaksa lalu membacakan tuntutan pada 5 Oktober. Kala itu, jaksa mantap menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.

Kubu Jessica membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 12 Oktober. Jessica menangis sepanjang membacakan pleidoinya. Begitupula tim kuasa hukum Jessica. Sebanyak lebih dari 3.000 halaman nota pembelaan disusun tim kuasa hukum Jessica. Dari jumlah itu, terangkum dalam 245 halaman pleidoi yang dibacakan. Butuh dua hari buat merampungkan pembacaan pleidoi kubu Jessica.

Jaksa menjawab semua pleidoi Jessica pada replik yang dibacakan pada 17 Oktober. Kubu Jessica menanggapi replik jaksa lewat dupliknya yang dibacakan, pada 20 Oktober.

Hari ini, Kamis (26/10), tiba waktunya bagi majelis hakim menjatuhkan vonis. Nasib Jessica ada diketukan palu majelis hakim yang dipimpin Kisworo.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica. Rekan Mirna di Billyblue College itu pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik