Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

BPJS-TK Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

(RO/J-3)
25/10/2016 04:10
BPJS-TK Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

KANTOR BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Tangerang Cikokol memberikan hak jaminan kepada ahli waris karyawan PT Sumo Indah Kabel (SIK) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dilakukan di aula Kantor PT SIK, Senin (24/10), dan diserahkan langsung kepada ahli waris oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah, dan Kepala Kantor BPJS-TK Cabang Tangerang Cikokol, Irwan Ibrahim.

Ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah sebulan yang dilaporkan, ditambah dengan biaya pemakaman dan dana saldo jaminan hari tua (JHT) yang terkumpul selama yang bersangkutan aktif bekerja. "Santunan yang diterima tentunya tidak sebanding dengan perasaan haru ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal, tapi kami harap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan", ungkap Irwan. Rakhmansyah mengapresiasi BPJS-TK atas kesigapan mereka memberikan layanan kepada para peserta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya