Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memenangi kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Dengan modal putusan kasasi itu, Pemprov akan melanjutkan kembali proyek sodetan Kali Ciliwung dengan Kanal Banjir Timur yang sempat tertunda. "Putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) ini terbit awal Oktober lalu. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga warga sudah tak bisa menggugat kembali," ujar Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, minggu (23/10).
Atas kemenangan itu, sambung Yayan, Pemprov akan melanjutkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan inlet atau jalur masuk air aliran Kali Ciliwung menuju outlet di Kanal Banjir Timur (KBT). Berdasarkan SK Gubernur No 2779/2015, luas lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan inlet tersebut mencapai 10.357 m2, bertambah dari sebelumnya 6.095,94 m2 berdasarkan SK Gubernur No 81/2014 Tanggal 16 Januari 2014.
Atas perubahan luas lahan yang akan dibebaskan itu, warga Bidara Cina kemudian menggugatnya. Pada April 2016 lalu, PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bidara Cina atas SK Gubernur yang baru tersebut. Alasan majelis hakim PTUN saat itu, Pemprov DKI Jakarta melanggar asas pemerintah yang baik karena tidak menyosialisasikan perubahan besaran lahan yang akan dibebaskan. Pengerjaan pembuatan inlet pun tertunda karena lahan yang dibutuhkan tak bisa dibebaskan.
Molor lama
Saat ditemui di kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut kelanjutan pembangunan inlet akan dilakukan secepat mungkin karena proyek itu sudah molor selama enam bulan sejak April lalu. "Karena sudah menang, kita harus segera bangun inlet itu. Harusnya proyek sodetan itu selesai akhir tahun ini, tapi ini tertunda karena ada gugatan warga," kata Ahok. Terkait dengan pembebasan lahan yang tengah berjalan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan, mengatakan, pihaknya telah siap membayar pembebasan lahan milik PT Bank BRI, PT Asuransi Jiwasraya, dan seorang warga yang terkena trase proyek pembangunan.
Namun, pembayaran itu terkendala oleh belum terbitnya peta bidang lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kita sudah siap bayar untuk tiga pihak itu. Tapi karena belum keluar petanya, belum bisa dibayar sekarang," ujarnya. Dalam proyek sodetan Kali Ciliwung-KBT, ada tiga titik lokasi pengerjaan. Pertama, inlet di daerah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua, arriving shaft atau titik pertemuan di Jalan Otista 3, Jakarta Timur. Ketiga, outlet yang berada di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved