Surat Cuti Ahok dari Mendagri Sudah Diterima KPU DKI

Arga Sumantri
20/10/2016 09:18
Surat Cuti Ahok dari Mendagri Sudah Diterima KPU DKI
(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama telah resmi mengajukan cuti kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Ahok.

"Surat itu diterima Rabu, 19 Oktober sore dari Menteri Dalam Negeri," kata Ketua KPU DKI Sumarmo dalam keterangannya, Rabu (19/10) malam.

Sumarmo menerangkan, dalam surat itu, izin cuti tercatat mulai 28 Oktober hingga 12 Februari. Dengan diterimanya surat cuti itu, persyaratan Ahok mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada DKI telah terpenuhi.

Masuknya surat izin cuti dari Kemendagri berarti posisi Ahok dan Djarot, bakal diisi Pelaksana Tugas (Plt) selama masa kampanye.

Ahok berharap dirinya bisa tidak cuti selama masa kampanye. Alasannya, masa cuti terlalu panjang, mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Padahal, itu masa kritis buat penyusunan APBD 2017 dan optimalisasi penyerapan APBD 2016.

Ahok juga masih menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi aturan masa cuti kampanye petahana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat menyatakan, perkara uji materi tersebut baru akan diputuskan pada 27 Oktober. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya