Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Jessica Sesuai Tuntutan

Arga Sumantri
17/10/2016 19:09
Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Jessica Sesuai Tuntutan
(MI/ADAM DWI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pledoi tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.

Saat membacakan kesimpulan replik (tanggapan jaksa terhadap pledoi), Jaksa Melani Wuwung menyatakan dua butir permohonannya pada majelis hakim.

Yang pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pledoi dari penasihat hukum juga Jessica.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Sekitar lebih dari empat jam, jaksa membacakan seluruh tanggapannya terhadap pledoi Jessica. Seluruh tanggapan jaksa ditumpahkan dalam berkas replik setebal kurang dari 100 halaman.

Ini jadi kesempatan terakhir bagi jaksa meyakinkan majelis hakim atas tuntutannya. Sebab, sidang berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari Jessica dan tim kuasa hukum atas replik yang diungkapkan jaksa. Sidang dengan agenda itu dikenal dengan istilah sidang duplik.

Di ujung berkas repliknya, jaksa telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jaksa berharap hakim bisa dengan seadil-adilnya memutuskan kasus ini.

Jaksa Melani membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yakni "Bisa saja Anda sering membohongi orang bahkan sebagian lagi bisa Anda bohongi, tetapi Anda tidak bisa membohongi semua orang."

Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Rampungnya sidang replik membuat sisa persidangan kasus Mirna tinggal satu kali lagi, sebelum tiba hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Wayan Mirna meregang nyawa seusai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara.

Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga telah memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya