Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sidang Replik Kasus Mirna Digelar 17 Oktober

Arga Sumantri
13/10/2016 20:08
Sidang Replik Kasus Mirna Digelar 17 Oktober
(MI/ARYA MANGGALA)

TERDAKWA Jessica Kumala Wongso juga tim kuasa hukum selesai membaca nota pembelaan (pledoi). Nota pembelaan setebal lebih dari 3.000 halaman itu dirangkum jadi 245 halaman.

Sekitar pukul 16.30 WIB, pledoi rampung dibacakan. Hakim pun segera menutup sidang ke-29 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Kisworo lebih dulu membeberkan jadwal persidangan berikutnya. Kisworo menyatakan sidang bakal dilanjutkan awal pekan depan. Agendanya, mendengar replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi Jessica.

"Kesempatan berikutnya, jaksa penuntut umum untuk mengajukan repliknya," kata Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Kisworo menjadwalkan sidang replik digelar pada Senin, (17/10) depan. Tapi, Jaksa Ardito Muwardi sempat meminta hakim menggelar sidang replik pada Selasa 18 Oktober. Permintaan Ardito ditolak, lantaran hakim menilai jadwal sidang sudah tidak bisa digeser lantaran waktu yang mepet.

Ardito pun sepakat sidang dilanjutkan sesuai jadwal semula. Hanya, Ardito meminta keringanan. Dia usul sidang digelar lebih siang.

"Sekitar jam 13.00 WIB, mungkin yang mulia?" tanya Ardito.

Hakim menerima usulan Ardito, begitu juga kuasa hukum Jessica. Hakim juga kedua pihak pun memutuskan sidang berikutnya digelar lebih siang.

"Diperintahkan jaksa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda dan ditutup," ucap Kisworo sembari mengetuk palu.

Butuh dua hari, bagi tim kuasa hukum Jessica merampungkan pembacaan pledoi. Nota pembelaan itu dibaca bergilir oleh pengacara Jessica.

Sidang pledoi Jessica di mulai sejak Rabu (12/10) kemarin pukul 13.00 WIB. Jessica lebih dulu berdiri di depan majelis hakim membaca pembelaannya. Jessica tidak kuasa menahan tangis selama membacakan pledoinya.

Selesai Jessica, giliran tim kuasa hukum membacakan pledoi. Sembilan jam lebih waktu yang diberikan tidak cukup bagi tim kuasa hukum menuntaskan pembacaan nota pembelaannya.

Melihat waktu sudah cukup larut ketika itu, Kisworo memutuskan menunda sidang sampai hari ini. Selain waktu yang larut, hakim juga melihat Jessica sudah keletihan.

Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut Jessica 20 tahun penjara.

Dalam nota pembelaannya, Jessica keberatan. Dia memastikan bukanlah pembunuh Mirna. Dalam pledoinya, kuasa hukum Jessica telah memohon pada majelis hakim agar membebaskan Jessica karena tidak cukup bukti.

Mirna meregang nyawa seusai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesankan Jessica. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik