Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIM kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal lima gram sianida yang ada di es Kopi Vietnam Wayan Mirna Salihi. Tim kuasa hukum Jessica menilai pernyataan itu mengada-ada.
Saat membacakan nota pembelaannya, Pengacara Jessica, Sordame Purba, menyatakan, kalau selama ini, tidak ada bukti yang menunjukkan kalau Jessica mengambil lima gram sianida. Tidak ada juga yang melihat kalau Jessica memasukkan lima gram sianida ke kopi Mirna.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar 5 gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," ujar Sordame di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Sordame juga membantah kalau Jessica disebut memindahkan gelas. Selain karena Jessica tidak mengakui pernah memindahkan gelas, Sordame menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memegang gelas kopi Mirna.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari terdakwa di gelas es kopi Vietnam maupun di sedotan," ungkap Sordame.
Adapun, menurut Sordame, keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa, Muhammad Nuh, yang menunjukkan dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier Jessica tampak memindahkan gelas, patut diragukan.
Sebab, CCTV yang ditunjukkan M Nuh dinilai merupakan hasil manipulasi. Acuannya, terjadi proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," ujar Sordame.
Selanjutnya, Sordame juga menyoroti kesimpulan jaksa yang menyebut ada 20 mililiter sianida yang diseruput Mirna bersama kopi. Kesimpulan itu dinilai hanya asumsi yang spekulatif.
"Dan hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," ujar Sordame. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved