Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengacara Jessica Minta Hakim Kesampingkan Kesaksian Polisi Australia

Arga Sumantri
13/10/2016 12:13
Pengacara Jessica Minta Hakim Kesampingkan Kesaksian Polisi Australia
(MI/Arya Manggala)

TIM kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai keterangan polisi Australia John Jesus Torres sifatnya De Auditu. Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan Torres di persidangan.

Dalam peradilan, istilah De Auditu, yakni keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan, hanya mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan ketika bersaksi, Torres hanya membaca 14 catatan laporan polisi terhadap Jessica. Torres dinilai tidak pernah mendengar dan melihatnya sendiri.

"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," kata Otto saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

Lantaran kadung diumbar Torres, kata Otto, kuasa hukum pun coba menanggapi keterangan Torres.

Menurut Otto, semua catatan polisi yang dibacakan Torres, tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Mirna.

Otto menyebut, Torres sendiri yang menegaskan, kalau memang semua kejadian di Kafe Olivier juga tidak ada relevansinya dengan catatan laporan kepolisian yang dia beberkan.

"Dengan demikian, catatan kepolisian Torres tidak berkaitan dan sudah seharusnya dikesampingkan," kata Otto.

Patut dikesampingkannya keterangan Torres, kata Otto, dikuatkan dengan surat dari lembaga kepolisian di New South Wales. Otto menyebut surat itu juga sudah disahkan oleh konsulat jenderal RI.

"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," ungkap Otto.

Dengan bukti surat itu, kata Otto, dapat disimpulkan kalau Jessica tidak punya catatan kriminal di Australia.

Maka, Otto bilang, dapat disimpulkan juga, semua hal yang berkaitan tentang catatan Torres, tidak bisa dipakai untuk mendukung tuntutan jaksa terhadap Jessica.

John Jessus Torres adalah saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan ke-25, 26 September. Dia merupakan petugas kepolisian di New South Wales. Dalam kesaksiannya, Torres mengungkap 14 catatan laporan kepolisian atas nama Jessica.

Catatan laporan kepolisian atas nama Jessica antara lain, keterlibatannya dalam pelanggaran lalu lintas, percobaan bunuh diri, pengaruh minuman beralkohol dan pengancaman terhadap seseorang. Beberapa kejadian dilaporkan langsung oleh mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik