Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
NOTA pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti masalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di Kafe Olivier. Tim kuasa hukum menilai CCTV tidak bisa dijadikan alat bukti.
Acuannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 September 2016. Putusan MK ketika itu terkait uji materi kasus perekaman Setya Novanto.
Sorotan lainnya soal CCTV, kuasa hukum menilai CCTV yang diputar oleh saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh tidak sesuai prosedur. Nuh kala itu membedah CCTV dalam persidangan.
"Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul, dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," ujar pengacara Jessica, Sordame Purba, ketika membaca pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Bukan hanya Nuh, Sordame menyebut jaksa pun tidak mampu memnunjukkan BAP penyerahan CCTV kepada Nuh. Dengan kata lain, menurut Sordame, CCTV tersebut diperoleh secara ilegal. Sehingga, tim kuasa hukum menilai keasliannya CCTV itu patut diragukan. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu tidak direkayasa.
"Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," ujar Sordame.
Di sela sidang, Jaksa Ardito Muwardi menjawab keberatan tim kuasa hukum Jessica. Menurut Ardito, CCTV Kafe Olivier tetap bisa dijadikan sarana pembuktian.
Kalau pun CCTV itu dikaitkan dengan putusan MK, Ardito bilang beda konteks. Putusan MK mengacu pada perekaman yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti.
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," ujar Ardito.
Sementara, CCTV Kafe Olivier, menurut Ardito, beda. CCTV Olivier, kata Ardito, hanya sebagai sarana pendukung pembuktian. "Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," pungkas Ardito. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved