Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengundang tim sukses bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk membahas batasan dana kampanye.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan pertemuan itu akan digelar pada 18 Oktober 2016. Dalam pertemuan itu, KPU meminta penjelasan secara rinci soal kegiatan kampanye dari pasangan calon.
"Nanti bisa terlihat kegiatannya apa saja, nanti bisa disepakati batasannya. Misalnya rapat umum dibatasi berapa, konsumsinya, ada pertemuan batasannya berapa," kata Sumarno kepada Media Indonesia.
Sumarno menambahkan, dana kampanye memang riskan terjadi pelanggaran. Apalagi, bisa saja terjadi kegiatan kampanye di luar dari laporan yang diserahkan.
"Makanya perlu dijelaskan apa saja kegiatannya, nanti diaudit. Kalau dananya di luar dari laporan itu maka Bawaslu yang akan menindak," ujarnya
Pihaknya pun meminta partisipasi masyarakat untuk turut andil mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon.
"Misalnya, ada doorprize sepeda motor, masyarakat curiga ya laporkan, nanti dilihat dari laporan dana kampanyenya sesuai tidak," jelasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved