Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tuntut Jessica 20 Tahun, Jaksa Dituding Ragu

Arga Sumantri
06/10/2016 07:45
Tuntut Jessica 20 Tahun, Jaksa Dituding Ragu
(MI/Arya Manggala)

PENGACARA terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, pasal yang didakwakan pada Jessica yakni soal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dituntut maksimal dengan hukuman mati.

"Iya dong, itu ragu-ragu. Kalau dia (jaksa) yakin, harusnya (tuntut) hukuman mati saja," kata Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Boleh jadi, menurut Otto, pilihan jaksa menuntut 20 tahun penjara lantaran merasa bukti-bukti yang dimiliki tidak begitu kuat untuk menuntut hukuman maksimal bagi Jessica. Otto menilai minimnya bukti yang kuat, terpapar dalam berkas tuntutan jaksa.

"Jadi, yang dibuktikan dalam tuntutan jaksa ini permainan kata-kata. Tapi tidak ada bukti yang melihat kejadian itu (memasukan sianida)," ujar Otto.

Tapi yang jelas, Otto dan tim penasehat hukum bakal tetap mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Nota pembelaan Jessica itu pun bakal dibacakan pada persidangan berikutnya, pekan depan.

Otto pun menegaskan, "Satu hari pun sebenarnya (Jessica) tidak layak dihukum, karena tidak ada bukti."

Namun, hal itu dibantah jaksa Ardito Muwardi. Bagi jaksa, tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica sudah berdasar atas pertimbangan yang matang. Keputusan menuntut hukuman yang paling ringan dari butir Pasal 340 yang didakwakan, sudah paling pantas buat Jessica.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma ya itulah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," ungkap Ardito.

Jaksa memutuskan menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica atas kematian Wayan Mirna. Jessica dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana menggunakan sianida terhadap Mirna.

Tuntutan hukuman 20 tahun penjara, memang jadi opsi hukuman yang paling ringan dalam butir pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dakwaan dengan pasal tersebut, sebetulnya punya potensi untuk mengajukan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.

Sebagaimana bunyi pasal tersebut, yakni, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Pada sidang ke-27, jaksa telah membacakan tuntutannya bagi Jessica. Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan. Sidang kasus Mirna yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik