Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tuntutan itu berdasar pada pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam butir pasal tersebut, tuntutan 20 tahun penjara boleh jadi yang paling ringan. Sebab, seseorang yang didakwa melanggar pasal tersebut sebenarnya punya hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau seumur hidup. Lantas, mengapa jaksa memilih poin hukuman yang paling ringan?
"Ini juga sebuah hukuman maksimal. Hukuman 20 tahun penjara dengan tidak ada hal yang meringankan. Hukuman 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," kata Jaksa Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Ardito membantah keputusan menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal pembunuhan berencana sebagai bentuk ketidakyakinan JPU atas dakwaannya.
Walaupun, Ardito tidak menampik, pilihan mengambil tuntutan maksimal yakni hukuman mati, juga bisa jadi pilihan.
"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma ya itulah, kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," ungkap Ardito.
Setelah ini, kata Ardito, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim. Biar hakim yang memutuskan putusan apa yang dinilai pantas bagi Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna.
"Kalaupun hakim melihat lebih objektif, masyarakat juga punya pandangan lain, dan kalau hakim merasa kurang berat, akan diperberat, itu hak dia," ujar Ardito.
Sidang kasus Mirna mulai memasuki babak akhir. Pada sidang ke-27, jaksa telah membacakan tuntutannya bagi Jessica.
Butuh waktu lebih dari delapan jam buat jaksa membacakan berkas tuntutan. Sidang kasus Mirna yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, baru ditutup pada pukul 21.30 WIB.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved