Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIVISI Pengamanan dan Profesi (Propam) Mabes Polri telah meminta keterangan kepada Komisaris Besar Krishna Murti.
Pemeriksaan itu terkait pengakuan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Ni Wayan Mirna Salihin bahwa Khrisna melakukan intervensi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan sesuatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini tentu jadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (3/10).
Hingga saat ini, kata Martinus, belum ada hasil dari pemeriksaan tersebut. Polri masih akan mencari keterangan dari pihak lainnya untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran etik.
Sebab, lanjut Martinus, apa yang disampaikan oleh Jessica telah terjadi di masa lalu dan sudah dilaporkan kepada pihak pengacara mereka jauh-jauh hari ketika Jessica masih ditahan.
"Itu bagian dari sebuah, katakanlah, di luar investigasi sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan," jelas Martinus. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved