Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Jessica Digelar Pekan Depan

Arga Sumantri
29/9/2016 10:58
Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Jessica Digelar Pekan Depan
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

SIDANG kasus kematian Wayan Mirna dilanjutkan pekan depan, Rabu (5/10) Oktober. Agenda persidangan yang mendatang giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Menetapkan agenda tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata Hakim Ketua Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9) malam.

Selain menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kisworo juga mengumumkan jadwal sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa akan digelar pada 12 Oktober.

Kemudian, agenda sidang bakal dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik yang masing masing dijadwalkan pada 17 Oktober dan 20 Oktober.

"Sementara untuk putusan akan ditetapkan kemudian," tambah Kisworo.

Sesaat sebelum menutup sidang ke-26 kasus Mirna, Kisworo juga mengingatkan pada jaksa agar draft tuntutan juga disiapkan dalam bentuk soft copy. Hakim juga meminta hal yang sama pada tim penasehat hukum Jessica ketika memberikan pledoi alias nota pembelaan.

"Baik tuntutan maupun pledoi agar dimasukkan juga dalam flashdisk. Agar kami bisa membaca dengan cepat melalui komputer," ujar Kisworo.

Sidang ke-26 kasus Mirna kembali berlangsung hingga tengah malam. Sidang dengan agenda mendengar kesaksian Jessica baru ditutup sekitar pukul 23.55 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam, Jessica memberi keterangan di muka persidangan.

Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietna, di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.

Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa Rekan Mirna di Billyblue College dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya