Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JESSICA bakal bersaksi, hari ini, Rabu (28/9), di sidang kasus kematian Wayan Mirna. Keterangan Jessica di muka persidangan dinanti, guna membikin terang kasus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan, dalam KUHAP, keterangan terdakwa tidak punya konsekuensi hukum. Sebab, prinsip keterangan terdakwa hanya dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
"Silahkan bebas aja terdakwa bicara apa mau mengaku atau tidak mengaku itu tidak ada konsekuensi hukum," kata Ardito sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Hal itu, kata Ardito, berbeda dengan prinsip keterangan saksi ataupun ahli yang punya konsekuensi hukum. Keterangan saksi juga ahli punya konsekuensi hukum yang mengikat.
Ardito belum mau berandai-andai, apakah keterangan Jessica mampu dirangkai buat menguatkan dakwaan. Dia masih menunggu kesaksian Jessica di muka persidangan.
"Kita kan harus menyimak apa yang telah ada. Apa yang muncul dan sebagainya," ungkap Ardito.
Sidang kasus kematian Wayan Mirna memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (28/9) giliran terdakwa Jessica Kumala Wongso bersaksi di muka persidangan.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Rekan Mirna di Billyblue College itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved