Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cagub dan Cawagub DKI tidak Dipublikasikan

Wanda Indana
26/9/2016 14:36
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cagub dan Cawagub DKI tidak Dipublikasikan
(MI/Galih Pradipta)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak akan memublikasikan detail hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan informasi mengenai hasil pemeriksaan kesehatan tidak dapat disampaikan ke publik. Hal itu sesuai Pasal 17 Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi yang Dikecualikan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan tidak bisa diumumkan ke publik. Kita akan mengumumkan pasangan calon yang lolos tes kesehatan pada 28 Oktober," kata Sumarno, Senin (26/9).

Sumarno menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan hanya dipublikasikan ke publik jika mendapat izin dari yang bersangkutan dan putusan dari pengadilan.

"Kami juga tidak tahu detailnya, kami hanya menerima hasil rekomendasinya saja dari rumah sakit," ujar Sumarno.

Sumarno menjamin, rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bukan acara seremonial. Dia menegaskan, pemeriksaan kesehatan bagian dari salah satu syarat yang harus dilalui paslon untuk bisa melanjutkan pencalonan agar bisa berlaga di Pilgub DKI 2017.

"Hingga saat ini, belum bisa diketahui hasilnya," ujar Sumarno.

DKI Jakarta sudah menggelar rangkaian pemeriksaan kesehatan kepada tiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI: Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiana Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan selama dua hari dengan menguji kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Tes itu merupakan bagian dari salah satu tahapan yang harus dilewati ketiga paslon untuk bisa maju di Pilgub DKI Jakarta 2017. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya