Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAJELIS hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin memberi satu kesempatan lagi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso buat menghadirkan saksi. Kedua kubu diberi kesempatan menghadirkan saksi mereka pada persidangan hari ini, Senin (26/9).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan pihaknya hanya menyiapkan satu saksi di kesempatan pamungkas yang diberikan majelis hakim.
"Satu ahli, masih keterangan ahli yang ditunda sidang kemarin," kata Yudi, Senin (26/9).
Tapi, seperti yang sudah-sudah, Yudi enggan membocorkan identitas saksi ahli yang bakal dihadirkan. Termasuk, bidang keilmuwan sang saksi ahli. Dia selalu menutup rapat informasi itu hingga sidang dimulai.
Sidang ke-25 kasus Mirna, Senin (26/9), dijadwalkan bakal mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
Jika menilik dari sidang sebelumnya, Kamis (22/9), di hadapan majelis hakim, jaksa berencana memanggil tiga rekan Jessica dan Mirna di Australia untuk bersaksi. Salah satunya, bernama Christie.
Namun, ketika itu jaksa belum bisa memastikan, apakah rekan Jessica di Australia itu pasti hadir atau tidak. Jaksa mengaku tengah berupaya mengonfirmasi kehadiran para saksi.
"Kami terus konfirmasi, Yang Mulia," kata Jaksa Melani.
Sedianya, babak ke-25 persidangan kasus Mirna dijadwalkan memeriksa sang terdakwa, Jessica Kumala Wongso. Tapi, majelis hakim mengambil kebijakan untuk memberi satu kesempatan lagi bagi kubu jaksa dan kubu Jessica untuk menghadirkan saksi. Sehingga, jadwal persidangan dengan agenda memeriksa Jessica digeser menjadi Rabu (28/9).
Hakim Ketua Kisworo merencanakan, sejak pagi, persidangan bakal lebih dulu memeriksa saksi yang dihadirkan pengacara Jessica. Setelah itu, baru mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billyblue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved