Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Validitas Barang Bukti dan Pemeriksaan Mirna terus Dipersoalkan

Deni Aryanto
22/9/2016 19:12
Validitas Barang Bukti dan Pemeriksaan Mirna terus Dipersoalkan
(ANTARA)

SAKSI ahli dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mencoba terus mematahkan keabsahan proses pengadilan yang berjalan. Seperti sidang sebelumnya, mereka menyangsikan validitas barang bukti yang dihadirkan serta penyebab kematian Wayan Mirna Salihin akibat racun sianida.

Dalam sidang lanjutan ke-24 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9), tidak dihadiri ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Masruchin Ruba'i saat dihadirkan di hadapan majelis hakim mengutarakan, tidak ada gunanya suatu persidangan digelar apabila barang bukti yang disita berbeda dengan saat proses penyidikan.

"Kalau yang disita bukan barang bukti diperiksa, itu tidak ada artinya. Itu tidak memenuhi syarat barang bukti. Kalau yang lain jadi berbeda," ungkap Masruchin.

Jawaban itu untuk menanggapi barang bukti kopi Vietnam yang diminum Mirna dan kopi pembanding oleh penyidik. Lalu ternyata barang bukti yang diserahkan ke petugas laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri sudah berubah keasliannya dengan takaran yang berbanding terbalik.

Sementara saksi ahli lain, Ahli Patologi Forensik dari Australia Richard Byron Collins, dalam paparannya ikut menegaskan, berdasarkan penelitiannya, kesimpulan kematian Mirna akibat sianida sangat lemah.

Pendapat itu muncul setelah melihat tidak ditemukannya kandungan sianida dari beberapa sampel di antaranya hati, empedu, jantung, serta urine.

"Penyebab kematian dinyatakan tidak dapat dipastikan (karena sianida). (Temuan kandungan sianida) kecuali dalam kadar rendah (dalam lambung), itu bisa disebabkan beberapa faktor," jelasnya.

Kecacatan hukum menurutnya malah terlihat pada kasus ini. Collins berpendapat, semestinya setelah kejadian dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jasad Mirna melalui proses autopsi. Langkah itu disebut sebagai syarat wajib kelengkapan pemberkasan oleh penyidik.

Melihat penanganan kasus kematian Mirna, lanjutnya, petugas kepolisian tidak dapat menjalankan kewajibannya. Mengingat, penyidik tidak dapat menjelaskan secara pasti penyebab kematian korban akibat sianida seperti yang berulang kali dituding.

"Pemeriksaan tidak lengkap. Masih besar kemungkinan kematian akibat proses alami suatu penyakit," paparnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya