Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS hakim menolak saksi kedua yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, ahli teknologi informasi Rismon Sianipar, karena yang bersangkutan sudah pernah memberi keterangan sebelumnya pada Kamis (15/9) silam.
Pihak penasihat hukum Jessica beralasan pada sidang sebelumnya Rismon belum memaparkan semua penjelasan.
"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Kisworo mempersilakan penasihat hukum bila ingin mengajukan saksi IT lain, selama bukan orang yang sama.
Pihak penasihat hukum kemudian meminta skorsing 20 menit untuk mendatangkan ahli pidana ke persidangan.
Sebelumnya, saksi ahli toksikologi dari Australia, Michael Robertson, memberikan keterangan di persidangan hingga pukul 18.30 WIB.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sidang perkara kematian Mirna dengan terdakwa tunggal Jessica pun ditunda hingga Kamis (22/9) pagi besok.
"Sidang ditunda, ditetapkan Kamis 22 September, besok pagi jam 9," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved