Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ahli Toksikologi Australia Bersaksi di Sidang Mirna Hari Ini

Arga Sumantri
21/9/2016 11:38
Ahli Toksikologi Australia Bersaksi di Sidang Mirna Hari Ini
(MI/Adam Dwi)

SIDANG lanjutan kasus kematian Wayan Mirna kembali digelar hari ini, Rabu (21/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang ke-23 kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Baru satu ahli yang konfirmasi, ahli toksikologi," ujar Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Bostam menyebut, nama ahli toksikologi itu yakni Michael David Robertson. Dia merupakan ahli toksikologi dari Australia.

Sidang sebelumnya, Senin (19/9), kubu Jessica menghadirkan tiga saksi ahli. Dua saksi di antaranya merupakan ahli psikologi Universitas Indonesia, Dewi Taviana dan Agus Mauludi. Sementara, satu saksi lainnya yakni ahli kriminologi Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.

Ketiga ahli tersebut memaparkan analisa mereka terhadap hasil pemeriksaan para ahli yang pernah dihadirkan jaksa. Dewi dan Agus memberi pendapat terhadap keterangan ahli psikolog Sarlito Wirawan dan Antonia Ratih Anjayani.

Keterangan Dewi dan Agus seolah mematahkan kesaksian Guru Besar UI itu dan Ratih. Salah satunya, soal takaran kelaziman dalam mengambil kesimpulan soal Jessica.

Menurut Dewi, harus ada data statistik perilaku Jessica buat menentukan lazim atau tidak lazimnya perilaku terdakwa tunggal kasus pembunuhan Mirna itu.

"Tidak bisa dibandingkan dengan pada umumnya orang lain," kata Dewi.

Sedianya, sidang lanjutan kasus Mirna digelar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum juga dimulai. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya