Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FIRMANSYAH menjadi saksi kedua yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang ke-21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dia ialah saksi ahli psikiatri klinis dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat.
Firmansyah diminta menganalisis soal kejiwaan Jessica yang diungkap ahli psikiatri klinis kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Natalia Ratih Andjayani. Keterangan Natalia di muka sidang pun dibacakan pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Otto membeberkan, Natalia pernah menyatakan kalau Jessica punya eskalasi (kenaikan, pertambahan,volume, jumlah -red) peningkatan emosi. Hal itu, berdasarkan hasil analisis Natalia, disebabkan oleh hubungan Jessica yang tidak baik dengan Patrick, mantan pacar Jessica. Sedangkan, hubungan Jessica dengan Mirna baik dan tidak memiliki masalah.
"Seandainya benar ada eskalasi itu, potensi mana yang terjadi, apakah terhadap orang yang menyakitinya di Australia (Patrick) atau kepada Mirna yang hubungannya baik-baik saja?" tanya Otto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) malam.
Menurut Firmansyah, semua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Jessica memang berpotensi menyakiti Mirna jika emosinya meningkat. Namun, jika musababnya adalah hubungan Jessica dengan sang pacar lalu melampiaskan pada Mirna, potensi itu sangat kecil.
"Sasaran pertama yang jadi pelampiasan stresnya itu orang yang membuatnya stres itu (Patrick)," jawab Firmansyah.
Secara menyeluruh, lantas Otto menanyakan apakah hasil analisis Natalia terhadap kejiwaan Jessica dapat dipercaya. Menurut Firmansyah bisa. Sebab, dari rekam keterangan Natalia yang dibaca Otto, hasil pemeriksaan Natalia dapat dipertanggungjawabkan. Lantaran menurut anggota asosiasi forensik itu, pemeriksaan dilakukan dengan lengkap dan sesuai standar.
Mirna meregang nyawa setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari 2016. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun menjadi terdakwa tunggal kasus tersebut. JPU mendakwa rekan Mirna di Billyblue College Australia itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved