Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENJELANG petang, sidang ke-21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin memanas. Hal itu diawali ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali saksi ahli digital forensik Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh.
Namun, ada sosok Roy Suryo di tengah kegaduhan sidang ke-21 kasus Mirna. Kegaduhan yang melibatkan pakar telematika itu dimulai dengan pernyataan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang menyebut ada penonton sidang yang menunjuk-nunjuk ke arah persidangan dari bangku paling depan. Belakangan diketahui penonton itu ialah Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu pun diprotes keberadannya oleh Otto ke majelis hakim. Roy langsung berdiri, sejurus kemudian meninggalkan ruang sidang sembari diiringi sorakan penonton lain.
Di luar ruang sidang, Roy berkomentar. Dia mengaku kecewa dengan keterangan ahli kubu Jessica. Pakar telematika itu menuding Rismon Sianipar mengutarakan banyak kebohongan.
"Saya tidak rela. Bukti CCTV valid dan sahih, sayang sekali kalau ilmu pengetahuan dibelokkan. Makanya saya rela meninggalkan ruang sidang. Banyak kebohongan yang dikatakan ahli penasihat hukum," ungkap Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) petang.
Entah apa yang menjadi motivasi Roy. Namun, kehadiran Roy di muka persidangan kasus Mirna, bukan kali pertama. Dia pernah mengaku datang ke sidang kasus Mirna lantaran kedekatannya dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.
Jelang petang, sidang kasus Mirna memanas. Jalannya sidang diwarnai adu argumentasi antara JPU dan penasihat hukum. Kedua kubu bersikukuh dengan pendapatnya. Utamanya, mengenai kelanjutan sidang yang hendak mengonfrontasi keterangan ahli jaksa, juga ahli meringankan Jessica.
Kegaduhan bermula ketika M Nuh sengaja dihadirkan untuk dimintai lagi memutar rekaman CCTV yang dia analisis. M Nuh merupakan ahli digital forensik yang pernah dihadirkan jaksa. Rekaman didapat M Nuh dari file yang diekstraksi dari jaksa.
Di muka persidangan, M Nuh sempat menyatakan keberatan dengan pernyataan ahli kubu Jessica, Rismon. M Nuh sengaja memenuhi panggilan jaksa untuk mengklarifikasi.
M Nuh menantang ahli kubu Jessica menganalisis secara apple to apple. Mengingat, Rismon memberikan keterangan berdasarkan video rekaman yang diputar oleh televisi swasta yang menyiarkan langsung jalannya sidang.
"Dalam keilmuwan digital forensik, keterangan harus berdasar pada alat yang sama, terstandardisasi, dan barang yang sama," kata M Nuh.
Namun, Otto keberatan. Lantaran, menurut Otto, butuh waktu untuk menganalisis kembali rekaman CCTV. Rismon mengamini pernyataan Otto.
Perdebatan argumentasi antara jaksa dan penasihat hukum kembali memanas. Sehingga, pada akhirnya Hakim Ketua Kisworo mengambil keputusan.
"Majelis hakim berketetapan, keterangan kedua ahli diterima. Dengan bahan yang telah dianalisis masing-masing. Nanti hakim yang mengambil kesimpulan," kata Kisworo.
Penasihat hukum Jessica pun sepakat dengan Kisworo. Namun, M Nuh masih menyela, dan berusaha meyakinkan hakim agar tetap bisa memberikan keterangan untuk mengklarifikasi keterangan Rismon. Lantaran M Nuh merupakan saksi kubu jaksa, dia sudah tidak bisa diberi kesempatan lagi. Sebab, hari ini merupakan sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli kubu Jessica.
"Saya terima yang mulia, tapi sebagai scientist, saya keberatan. Mohon dicatat," ungkap M Nuh.
Sidang ke-21 kasus Mirna di skors untuk salat magrib dan makan malam. Belum diketahui pasti jam berapa sidang kembali digelar. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved