Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Baru Satu Saksi Meringankan Jessica yang Konfirmasi Memberi Keterangan

Arga Sumantri
14/9/2016 09:43
Baru Satu Saksi Meringankan Jessica yang Konfirmasi Memberi Keterangan
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan hingga pagi ini, baru satu saksi yang dipastikan bakal memberi keterangan. Dia adalah Budiawan, saksi ahli kimia toksikologi.

"Sementara (konfirmasi) satu ahli," kata Yudi, Rabu (14/9).

Budiawan merupakan satu ahli yang masuk daftar saksi di sidang sebelumnya. Namun, lantaran waktu sidang ketika itu sudah terlalu larut, majelis hakim memutuskan menunda mendengarkan keterangan Budiawan. Kala itu, Budiawan sudah sempat diambil sumpah dan menjelaskan latar belakang keilmuwannya.

Sementara, saksi lainnya, Yudi belum bisa memastikan apakah bisa memberi keterangan di sidang ke-20 kasus Mirna. Pihak pengacara masih coba mengonfirmasi kehadiran saksi lainnya.

Sampai hari ini, pihak Jessica sudah menghadirkan empat orang saksi untuk meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka adalah ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong dan Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono bersama karyawannya, Saeful Hayat. Ada pula ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan berharap agenda mendengarkan suara pembela Jessica berjalan sesuai rencana. Dia ingin menghadirkan banyak saksi fakta dan saksi fakta buat meyakinkam hakim kalau Jessica tidak bersalah.

"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta lain, ada ahli lain juga," kata Otto.

Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari lalu. Kopi itu dipesankan oleh Jessica.

Jessica jadi terdakwa tunggal atas kematian Mirna. Rekan kuliah Mirna di Billyblue College, Australia itu pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya