Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sidang Kasus Mirna Kembali Digelar Hari Ini

Arga Sumantri
14/9/2016 06:46
Sidang Kasus Mirna Kembali Digelar Hari Ini
(MI/Rommy Pujianto)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna, Rabu (14/9). Agenda sidang ke-20 kasus Mirna itu masih mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Hingga Selasa (13/9) malam, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, masih mengupayakan agar Dokter Budiawan kembali bisa hadir memberikan kesaksian. Sedianya, Budiawan dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang pekan lalu, tapi batal.

"Belum bisa kita putuskan sekarang ini. Saya tetap minta beliau (Dokter Budiawan) hadir, masih tentatif," kata Otto, Selasa (13/9).

Belum diketahui pasti, berapa jumlah saksi yang bakal dihadirkan tim penasehat hukum Jessica. Otto juga masih enggan bersuara soal nama saksi yang disiapkan.

Yang jelas, tim pembela Jessica berharap seluruh saksi fakta maupun ahli yang sudah masuk daftar list saksi Jessica, bersedia memberikan keterangan di meja hijau.

"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta, ada ahli lain juga," tambah Otto.

Hari ini merupakan sidang kasus Mirna ke-20. Pada persidangan sebelumnya, Rabu (7/9), tim pengacara Jessica menyiapkan empat orang yang bakal memberikan keterangan.

Lantaran waktu yang terbatas, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga hari ini. Saksi ahli yang tersisa dan belum memberikan keterangan kala itu adalah Budiawan. Dia merupakan ahli kimia toksikologi.

Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari petang. Kopi itu dipesankan Jessica Kumala Wongso, sebelum Mirna dan Hani tiba di kawasan Grand Indonesia itu.

Jessica menjadi terdakwa tunggal atas kematian Mirna. Rekan Mirna di kampus Billyblue College Australia itu didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman seumur hidup. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya