Kuasa Hukum Jessica Yakin Kesaksian Beng Ong Tetap Sah

Arga Sumantri
07/9/2016 14:33
Kuasa Hukum Jessica Yakin Kesaksian Beng Ong Tetap Sah
(ANTARA)

PROFESOR Beng Ong sudah dideportasi. Dia juga dicekal enam bulan masuk Indonesia oleh pihak imigrasi.

Beng Ong merupakan saksi perdana yang dihadirkan tim pengacara buat meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Meski tersangkut masalah keimigrasian, kesaksian Beng Ong di depan majelis hakim, Senin (5/9), diyakini tetap sah.

Hal itu diungkap Pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Menurut Otto, dideportasinya Beng Ong tidak mengurangi sedikitpun keabsahan kesaksiannya di depan majelis hakim.

"Saya kira tugasnya (Beng Beng Ong) selesai. Kesaksian tetap sah, karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/9).

Otto memang masih tidak habis pikir dengan dideportasinya Beng Ong. Pasalnya, ini bukan kali pertama ahli patologi Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesinya.

Otto mengatakan, Beng Ong pernah datang ke Indonesia jadi tim patologi forensik bom Bali. Malah ketika itu, kata Otto, Beng Ong mendapat sertifikat penghargaan atas jasanya dalam tragedi bom Bali oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Beng Ong, saat itu, diizinkan masuk ke Indonesia hanya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Makanya, Otto pikir tidak akan ada masalah buat menghadirkan Beng Ong.

"Makanya sekarang dia merasa tidak perlu pakai Visa Izin Tinggal Terbatas (Vitas). Dia merasa BVK cukup," tambah Otto.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan jawaban. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidaywan mengatakan itu beda cerita.

Saat datang jadi ahli patologi forensik dalam kasus bom Bali, Beng Ong datang bersama tim, bukan perorangan. Dia juga merupakan utusan dari negara Australia buat menyelidiki kasus Bom Bali.

"Dan tidak memberikan kesaksian di persidangan. Menggunakan bebas visa kunjungan atas nama pemerintahan. Kalau itu memang boleh," kata Tato, Selasa (6/9) malam.

Beng Ong sekarang sudah dideportasi. Dia dipulangkan imigrasi, Rabu (7/9) pagi, menuju Australia. Saksi meringankan Jessica itu diputuskan melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya