Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna, hari ini, Rabu (7/9). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, masih enggan menjelaskan siapa saksi yang bakal dihadirkan hari ini. Dia juga belum mau bicara soal keahlian saksi yang bakal hadir buat meringankan kliennya.
"Ada dua saksi yang rencana dihadirkan," kata Yudi, Rabu (7/9).
Pada akhir persidangan Senin (5/9), salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan rencananya akan ada dua ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
Kedua ahli tersebut seharusnya dijadwalkan memberi keterangan pada persidangan Senin (5/9), namun batal karena terhambat waktu.
Kepastian bakal adanya dua saksi pada hari ini sudah disebut pada persidangan sebelumnya, Senin (5/9). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pada persidangan awal pekan lalu itu sedianya ada tiga saksi yang disiapkan. Tapi, lantaran waktu yang tidak memungkinkan, keduanya batal bersaksi.
Kesempatan perdana yang diberikan majelis hakim pada Senin (5/9), tim pengacara Jessica menghadirkan ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong. Dua merupakan ahli patologi senior di Universitas Queensland, Brisbane, Australia.
Ada beberapa hal yang diungkap Beng Ong dari hasil analisisnya memelajari berkas perkara kasus kopi sianida.
Hasil penelitiannya terhadap berkas itu menunjukkan, pemeriksaan toksikologi terhadap cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian. Hasilnya, zat sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna tidak signifikan.
Sementara pada sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari pasca-kematian, ditemukan 0,2 miligram per liter sianida. Beng Ong menyebut kadar itu relatif sedikit buat orang yang disebut meninggal keracunan sianida. Dia pun meragukan Mirna meninggal akibat meminum sianida. Zat itu, bisa saja dihasilkan oleh tubuh pasca-kematian.
Keraguan Beng Ong juga karena autopsi menyeluruh tidak dilakukan tim dokter forensik pada tubuh Mirna. Sehingga, menurut dia, penyebab kematian Mirna mestinya sulit dapat dipastikan.
Beng Ong juga mengaku mengamati rekaman kamera Pengintai di kafe Olivier. Dari gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna dalam rekaman kamera pengintai tidak tampak ciri-ciri khas orang keracunan sianida.
Hadirnya Beng Ong di ruang sidang kasus Mirna berbuntut panjang. Sehari setelah sidang, professor yang mengaku sudah menangani 2.500 kasus pembunuhan itu dicegat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Dia dicegat saat hendak menumpangi pesawat tujuan Singapura sekitar pukul 04.30 WIB. Paspor Beng Ong ditahan imigrasi.
Siang harinya, Beng Ong menyambangi kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Pusat. Dia datang didampingi Yudi dan pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Beng Ong selesai menjalani pemeriksaan. Malam harinya, Ditjen Imigrasi mengumumkan kalau Beng Ong harus dideportasi. Dia disebut telah menyalahgunakan izin tinggal.
Beng Ong datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Nah, visa itu dianggap tidak tepat lantaran tujuan utama Beng Ong ke Indonesia rupanya menjadi saksi ahli di sidang kasus Mirna. Beng Ong mestinya menggunakan visa izin tinggal terbatas.
Rabu (7/9) pagi, Beng Ong dideportasi. Selain mendeportasi, imigrasi juga mencekal Beng Ong masuk Indonesia selama enam bulan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved