Selain Dideportasi, Saksi Ahli Jessica Dicegah ke Indonesia dalam 6 Bulan

Antara
06/9/2016 21:43
Selain Dideportasi, Saksi Ahli Jessica Dicegah ke Indonesia dalam 6 Bulan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

SAKSI ahli kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, berkebangsaan Australia, dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Selasa (6/9) malam.

Pasal 75 Ayat (1) UU 6/2011 berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Pihak Imigrasi pun mewajibkan Beng Ong untuk kembali ke kampung halamannya di Australia paling lambat Rabu (7/9) pukul 5.00 WIB. Selain dideportasi, pakar patologi forensik dari Universitas Queensland Australia itu juga dilarang datang ke Indonesia sampai enam bulan ke depan.

"OBB (Beng Beng Ong) dicekal ke Indonesia selama 6 bulan. Saat ini, paspornya masih kami tahan dan akan dikembalikan di Bandara Soekarno Hatta ketika dia hendak kembali ke Australia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan.

Tato menjelaskan bahwa kesalahan Beng Ong mengunjungi Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK). Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan datang dengan visa tinggal terbatas sesuai dengan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan Beng Ong disebut Tato lebih mengarah pada 'tidak menaati peraturan
perundang-undangan' daripada tindak pidana, seperti Pasal 122 UU 6/2011.

Beng Ong, kata Tato, telah diawasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sejak WN Negeri Kanguru itu bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9) malam.

Pada sidang yang disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta itu, jaksa penuntut umum sempat berselisih pendapat dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso karena mempermasalahkan visa kedatangan saksi ahli Beng Ong.

Setelah sidang selesai, Selasa (6/9) pagi, Beng Ong yang hendak berangkat ke Australia diperiksa oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta dan dilakukan penahanan paspor, kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.

Pemeriksaan di Imigrasi Jakpus dilakukan dari pagi hingga pukul 17.30 WIB. Saat pemeriksaan, WN Australia itu didampingi oleh empat orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Yudi Wibowo Sukinto yang juga pengacara Jessica. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya