Pengacara Sebut Beng Ong Direkomendasikan Kerabat Jessica

Arga Sumantri
06/9/2016 20:10
Pengacara Sebut Beng Ong Direkomendasikan Kerabat Jessica
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENGACARA Jessica Kumolo Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, membeberkan muasal kedatangan ahli patologi Australia Beng Beng Ong ke Indonesia. Yudi menyebut Beng Ong merupakan rekomendasi dari kerabat Jessica yang tinggal di Australia.

"Jadi saudaranya Jessica di Australia yang rekomendasikan (Beng Ong). Dia ini ahlinya (patologi) betul di sana," kata Yudi seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Sebelum datang ke Indonesia, Yudi mengaku kerap berkomunikasi dengan Beng Ong. Utamanya, soal kasus yang menjerat Jessica, terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Sudah sekitar dua sampai tiga bulan kita komunikasi," tambah Yudi.

Sebelum menjadi ahli di persidangan, Beng Ong dikirimi berkas perkara Jessica. Berkas pun sudah diubah jadi berbahasa Inggris. Beng Ong tiba di Indonesia pada Sabtu (3/9).

Yudi membantah Beng Ong disebut dalam rangka bekerja datang ke Indonesia. Menurut Yudi, Beng Ong murni dihadirkan hanya sebagai ahli di persidangan kasus kematian Wayan Mirna.

"Kan bagi saya advokat kewajiban mendatangkan ahli itu. Ahli ini kan bukan bekerja pada saya, tapi demi pengadilan. Habis ini dia pulang," kata Yudi.

Pengacara sekaligus kerabat Jessica itu pun mengklaim tidak tahu menahu soal administrasi Beng Ong ke Indonesia.

"Beng ini kan tidak tahu. Yang datangnya bagaimana kita enggak tahu waktu itu. Terserah imigrasi bagaimana, tapi saya yang tanggung jawab," beber Yudi.

Beng Ong dipastikan belum bisa pulang ke negaranya di Australia. Imigrasi menahan paspor ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia itu. Belum diketahui sampai kapan paspor Beng Ong ditahan.

Pagi tadi sekitar pukul 4.30 WIB, imigrasi menggiring Beng Ong dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Beng Ong seharusnya terbang menuju Australia dengan menumpang pesawat Singapura Airline pada jam 5.00 WIB

Beng Ong diduga melanggar administrasi keimigrasian. Imigrasi menggunakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beng Ong terancam dideportasi.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronnie F Sompie menjelaskan, kegiatan Beng Ong sebagai saksi ahli terdakwa Jessica bukan termasuk kegiatan kategori visa bebas kunjungan, seperti wisatawan yang hanya melakukan kunjungan semata.

Bagi Ronnie, bila kehadiran Beng Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk kategori bekerja, patut diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Jika itu masuk dalam kategori yang mengharuskan sesuai undang-undang, dia harus memiliki surat izin tinggal terbatas, tidak bisa hanya menggunakan visa bebas kunjungan. Nah, ini yang perlu didalami. Kita akan melakukan tindakan jika ada penyimpangan," kata Ronnie.

"Kalau dia masuk Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa dia menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan melakukan bekerja sanksinya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta," imbuh Ronnie. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya