Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SAKSI ahli patologi forensik asal Australia Beng Beng Ong terjerat kasus keimigrasian. Dia merupakan saksi yang dihadirkan buat meringankan Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Beng Ong diamankan pihak imigrasi lantaran diduga menyalahgunakan visa. Beng Ong menggunakan visa kunjungan ketika menjadi saksi ahli di persidangan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semestinya, Beng Ong menggunakan visa tinggal terbatas. Sebab, dia dianggap bekerja dan mendapat bayaran di Indonesia.
Pengacara Jessica Yudi Wibowo Sukinto membantah pihaknya memberikan bayaran untuk mendatangkan Beng Ong ke Indonesia. Meskipun, Yudi disebut sebagai yang mensponsori Beng Ong datang ke Indonesia.
"Sponsor dalam arti perintah hakim untuk datangkan ahli, ya kita datangkan," kata Yudi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9) petang.
Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam, juga menampik ada fee buat Beng Ong. Kalaupun pihaknya mengeluarkan sejumlah uang, hanya untuk biaya perjalanan sang ahli patologi dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, itu.
"Kami tidak ada kasih uang. Kalau pun ada itu demi kepentingan transportasi untuk yang bersangkutan," kata Bostam.
Saat coba dimintai konfirmasi langsung, Beng Ong bungkam. Pria yang tidak bisa sama sekali berbahasa Indonesia itu hanya menebar senyum pada awak media.
Beng Ong digiring pihak Imigrasi Jakpus ketika hendak terbang dari Bandara Soekarno Hatta. Dia sedianya bakal terbang menuju Australia dengan lebih dulu transit di Singapura. Beng Ong rencananya terbang menumpang pesawat Singapura Airline pada penerbangan pertama.
Dia menjalani pemeriksaan hingga petang. Beng Ong baru keluar dari kantor Imigrasi sekira pukul 17.30 WIB. Dia keluar didampingi Yudi dan Bostam. Paspor warga negara Australia itu dipastikan ditahan imigrasi. Belum diketahui sampai kapan paspor Beng Ong ditahan.
Kantor Imigrasi Jakpus malam ini bakal memberikan keterangan lengkap kepada awak media. Informasi yang didapat, Beng Ong diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Beng Ong terancam di deportasi. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved