Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
KANTOR Imigrasi Jakarta Pusat masih mendalami keterangan Beng Beng Ong soal dugaan penyalahgunaan visa. Dia merupakan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan, menyatakan, selain memeriksa Beng Ong, imigrasi juga memerika tim pengacara Jessica.
"Kami memeriksa juga sponsor. Pengacara iya, tapi Yudi (pengacara Jessica) itu sponsornya juga," ujar Tato, Selasa (6/9) sore.
Hingga petang ini, pemeriksaan terhadap Beng Ong juga tim pengacara Jessica masih berlangsung. Laporan sementara yang diterima Tato, Beng Ong mengaku tidak mengerti soal aturan visa.
"Tujuannya datang atas undangan keluarga Yudi Wibowo itu, katanya untuk konsultasi terkait keilmuan patologi," tambah Tato.
Hasil pendalaman terhadap Beng Ong juga tim pengacara bakal dituangkan dalam bentuk laporan hitam di atas putih. Kantor Imigrasi Jakpus bakal mengirim laporan itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pagi tadi sekitar pukul 4.35 WIB, pihak imigrasi menggiring ahli patologi Universitas Queensland Australia itu dari Bandara Soekarno-Hatta. Dia hendak terbang menuju Australia dengan lebih dulu transit di Singapura. Beng Ong rencananya bakal menumpang pesawat Singapore Airline pada penerbangan pertama sekitar pukul 5.00 WIB.
Beng Ong digiring lantaran diduga menyalahgunakan visa. Beng Ong menjadi saksi yang meringankan terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso. Persoalan visa Beng Ong sempat dipermasalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika bersaksi di Indonesia di Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (5/9), Beng Ong mestinya memakai visa tinggal terbatas. Sebab, dia datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesinya dan mendapat bayaran.
JPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lebih rinci, JPU Ardito Muwardi ketika itu menyebut ada poin dalam aturan itu yang dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 Ayat 1 PP 31 Tahun 2011.
Butir itu menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
"Seharusnya, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai Pasal 102 Ayat 2 PP 31 Tahun 2011, karena dia menerima bayaran atas jasanya," kata Ardito di PN Jakpus, Senin. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved