Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AHLI patologi forensik dari Brisbane, Australia, Beng Ong, ditahan imigrasi. Beng Ong merupakan saksi ahli meringankan yang dihadirkan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna.
Dia ditahan ketika hendak pergi ke Singapura, Selasa (6/9) pagi. Menurut Dirjen Imigrasi Ronnie F. Sompie, Beng Ong diperiksa imigrasi terkait dugaan penyalahgunaan visa.
"Karena dia gunakan visa kunjungan, padahal dia ada kegiatan di luar visa kunjungan," kata Ronnie saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Saat ini, Beng Ong masih dalam pemeriksaan. Ronnie belum bisa memberikan kesimpulan atas penahanan Beng Ong.
"Nanti apa hasil pemeriksaannya akan kami teliti ada pelanggaran atau tidak," kata Ronnie.
Pada sidang ke-18 kasus Mirna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang mempermasalahkan visa Beng Ong. Profesor dari Universitas Queensland Australia itu dianggap salah menggunakan visa. Dia harusnya datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan.
Beng Ong datang ke Indonesia terkait profesi yang dijalaninya. Jaksa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
JPU Ardito Muwardi ketika itu menyebut ada poin dalam aturan itu yang dilanggar Beng Ong, yakni Pasal 89 ayat 1 PP 31 tahun 2011.
Butir itu menyatakan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved